Legalitas Aset Kripto oleh Bappebti di Indonesia
Departemen Perdagangan melalui Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto fisik diterbitkan.
Adanya peraturan terbaru ini
sekaligus membatalkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Kepala Bappebti
Didid Noordiatmoko mengatakan dalam siaran pers bahwa keberadaan peraturan
tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pedagang kripto potensial,
termasuk yang ada di industri kripto Indonesia.
Di sisi lain, jenis aset
kripto yang telah dihapus dari daftar calon pedagang fisik aset kripto perlu
dihapus dari daftar, diikuti dengan prosedur kliring untuk setiap pelanggan
kripto. Sebelumnya, 229 aset kripto diperdagangkan berdasarkan Peraturan
Bappebti No. 7 Tahun 2020.
Namun, saran dari pelaku pasar
menyarankan untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan
berdasarkan penilaian Bappebti dan peningkatan perdagangan aset kripto.
Peraturan Bappebti Aset Kripto di Indonesia
Dilansir dari laman resmi
Bappebti, peraturan Bappebti aset kripto ini memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset
kripto di Indonesia.
2.
Memberikan perlindungan kepada Pelanggan Aset Kripto dari
kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.
3.
Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan
usaha perdagangan fisik Aset Kripto di Indonesia.
Peraturan Penetapan Daftar Aset Kripto
Seiring
waktu, perdagangan cryptocurrency di pasar fisik terus berkembang, dan
segmentasi pasar, yang ditandai dengan harga cryptocurrency yang terus
meningkat, juga berkembang.
Melihat
kemungkinan tersebut, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti No. 7
Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di
pasar Aset Kripto fisik.
Aturan
Bappebti ini mendefinisikan 229 aset kripto yang terdaftar dan diizinkan untuk
diperdagangkan. Untuk produk yang tidak terdaftar, asetnya akan diproses oleh
Bappebti dan perlu dilakukan delisting.
Tujuan
Peraturan Bappebti #7 Tahun 2020 adalah untuk meningkatkan dan menciptakan
iklim investasi yang menguntungkan dan mencegah penggunaan aset kripto ilegal.
Alasannya
adalah bahwa penggunaan aset kripto sangat rapuh dan ada kekhawatiran bahwa
aset tersebut dapat disalahgunakan untuk pencucian uang, pendanaan teroris,
atau pengembangan senjata pemusnah massal.
Post a Comment for "Legalitas Aset Kripto oleh Bappebti di Indonesia"