Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Legalitas Aset Kripto oleh Bappebti di Indonesia

Departemen Perdagangan melalui Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto fisik diterbitkan.

Adanya peraturan terbaru ini sekaligus membatalkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan dalam siaran pers bahwa keberadaan peraturan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pedagang kripto potensial, termasuk yang ada di industri kripto Indonesia.

Di sisi lain, jenis aset kripto yang telah dihapus dari daftar calon pedagang fisik aset kripto perlu dihapus dari daftar, diikuti dengan prosedur kliring untuk setiap pelanggan kripto. Sebelumnya, 229 aset kripto diperdagangkan berdasarkan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020.

Namun, saran dari pelaku pasar menyarankan untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan berdasarkan penilaian Bappebti dan peningkatan perdagangan aset kripto.


Peraturan Bappebti Aset Kripto di Indonesia


Dilansir dari laman resmi Bappebti, peraturan Bappebti aset kripto ini memiliki fungsi sebagai berikut:

1.    Memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.

2.    Memberikan perlindungan kepada Pelanggan Aset Kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.

3.    Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset Kripto di Indonesia.


Peraturan Penetapan Daftar Aset Kripto


Seiring waktu, perdagangan cryptocurrency di pasar fisik terus berkembang, dan segmentasi pasar, yang ditandai dengan harga cryptocurrency yang terus meningkat, juga berkembang.

Melihat kemungkinan tersebut, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar Aset Kripto fisik.

Aturan Bappebti ini mendefinisikan 229 aset kripto yang terdaftar dan diizinkan untuk diperdagangkan. Untuk produk yang tidak terdaftar, asetnya akan diproses oleh Bappebti dan perlu dilakukan delisting.

Tujuan Peraturan Bappebti #7 Tahun 2020 adalah untuk meningkatkan dan menciptakan iklim investasi yang menguntungkan dan mencegah penggunaan aset kripto ilegal.

Alasannya adalah bahwa penggunaan aset kripto sangat rapuh dan ada kekhawatiran bahwa aset tersebut dapat disalahgunakan untuk pencucian uang, pendanaan teroris, atau pengembangan senjata pemusnah massal.


Post a Comment for "Legalitas Aset Kripto oleh Bappebti di Indonesia"