Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RI-Australia 'Rebutan' Pulau Pasir, Ternyata Bukan Milik Indonesia

Kontroversi Kepulauan Pasir atau Ashmore Reef antara Indonesia dan Australia masih berlangsung. Kepulauan Pasir di Laut Timor terletak  320 KM di lepas pantai barat laut Australia.




Namun secara geografis hanya berjarak 140 km sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Berdasarkan sejarah pra-kolonial, Pulau Pasir gugusan pulau, saat ini Ashmore Reef sebenarnya merupakan bagian tak terpisahkan dari  orang Indonesia.

Pernyataan ini didukung oleh banyaknya nelayan tradisional Indonesia yang sudah  lama beroperasi di Kepulauan Pasir di lepas daratan Broome, Australia, untuk mencari ikan.

Pulau pasir saat ini dinamai Australia dengan nama  Ashmore dan Cartier Islands. Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, kecil dan hanya dipenuhi karang dan pasir. Klaim Australia didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) 1974 antara nelayan Indonesia dan Australia. 

Namun, RI-Australia kembali menandatangani MOU pada tahun 1997.Namun, mengutip CNN, data kepolisian NTT dari 2004  hingga 2006   menyebutkan bahwa sekitar tiga ribu nelayan NTT aktif ditangkap oleh Australia saat mereka memasuki area tersebut.

Bahkan, itu diizinkan menurut adat dan tradisi masyarakat setempat.Situs web resmi Australia ga.gov.au menggambarkan pulau itu berada di tepi luar landas kontinen di Samudra Hindia dan Laut Timor, sekitar 320 kilometer di lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer selatan pulau Rote di Indonesia.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, L. Amrih Jinangkung, menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari  Hindia Belanda tetapi setelah Indonesia merdeka dan menjadi satu Kesatuan Negara Republik Indonesia.

Pemerintah Hindia Belanda juga  tidak disebutkan namanya. Informasi ini ditegaskan dalam Deklarasi Juanda tahun 1957, yang kemudian diundangkan dengan UU No. 4 Tahun 1960. Menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak termasuk dalam wilayah atau peta Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1957 1960, maupun dalam peta-peta yang dibuat sesudahnya. 

Sementara Untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, khususnya Nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mencari ikan di perairan sekitar Pulau Pasir dan pulau-pulau sekitarnya lainnya, Indonesia dan Australia  menandatangani nota kesepahaman pada tahun 1974, yang kemudian disempurnakan melalui   perjanjian yang dibuat pada tahun 1981 dan 1989.

Post a Comment for "RI-Australia 'Rebutan' Pulau Pasir, Ternyata Bukan Milik Indonesia"